- Pengguna wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Satu NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun. Kerahasiaan kata sandi menjadi tanggung jawab pengguna.
- Berkas yang diunggah harus asli/sah. Pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi pidana.
- Pengajuan online bukan pengganti pendaftaran perkara resmi melalui e-Court Mahkamah Agung.
- Estimasi waktu layanan dapat berubah sesuai kelengkapan berkas dan beban kerja.
- Penyalahgunaan layanan dapat mengakibatkan penonaktifan akun.