Syarat Penggunaan

  1. Pengguna wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Satu NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun. Kerahasiaan kata sandi menjadi tanggung jawab pengguna.
  3. Berkas yang diunggah harus asli/sah. Pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi pidana.
  4. Pengajuan online bukan pengganti pendaftaran perkara resmi melalui e-Court Mahkamah Agung.
  5. Estimasi waktu layanan dapat berubah sesuai kelengkapan berkas dan beban kerja.
  6. Penyalahgunaan layanan dapat mengakibatkan penonaktifan akun.